Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 08:57
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap, dalam pemberian vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur hari ini, 10 Februari 2025. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihadirkan sebagai terdakwa.
“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Januari 2025.
Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan Ibu Ronald, Meirizka Widjaja juga bakal menjadi terdakwa dalam persidangan, nanti. Persidangan digelar pukul 10.00 WIB.
Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti. Hakim anggotanya yakni Purwanto dan Sigit Herman Binaji.
Baca: Makelar Kasus Marak, MA Diminta Serius Bersih-bersih |