KY Usul Revisi KUHAP Atur Pemberian Bantuan Hukum bagi Terpidana

Ilustrasi

KY Usul Revisi KUHAP Atur Pemberian Bantuan Hukum bagi Terpidana

Fachri Audhia Hafiez • 10 February 2025 13:16

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan muatan soal pemberian bantuan untuk terpidana. Hal itu disampaikan saat KY memberikan masukan terkait revisi Revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR.

"Jika tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana," kata Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Joko mengatakan Pasal 54 KUHAP yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Sementara, terpidana belum diatur.
 

Baca juga: Legislator Sebut Revisi KUHAP Cegah Disparitas Hukum

"Padahal, terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanismenya peninjauan kembali atau PK," ucap Joko.

Dia meminta agar ke depannya KUHAP juga menjamin adanya bantuan hukum dari negara terhadap para terpidana. Khususnya ketika mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Mengingat tidak semua terpidana memiliki kemampuan untuk menyediakan sendiri penasihat hukumnya," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)