Ilustrasi
Fachri Audhia Hafiez • 10 February 2025 13:16
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan muatan soal pemberian bantuan untuk terpidana. Hal itu disampaikan saat KY memberikan masukan terkait revisi Revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR.
"Jika tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana," kata Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Joko mengatakan Pasal 54 KUHAP yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Sementara, terpidana belum diatur.
Baca juga: Legislator Sebut Revisi KUHAP Cegah Disparitas Hukum |