Putri Purnama Sari • 12 February 2025 15:04
Jakarta: Deddy Corbuzier resmi dilantik oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada 11 Februari 2025. Dalam posisinya ini, ia berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan yang diatur untuk pejabat negara setara eselon I.b atau setara dengan golongan IV/e.
Lantas, berapa gaji yang akan didapat oleh Deddy Corbuzier? dan apa saja tugas menjadi seorang Stafsus Kemenhan? Berikut informasinya.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200, tergantung pada masa kerja.
Selain gaji pokok, Deddy juga menerima tunjangan kinerja. Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 16, yang setara dengan eselon I.b, adalah Rp20.695.000 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima Deddy Corbuzier setiap bulan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200. Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan yang mungkin juga diterima.
Tugas Stafsus Menhan
Karo Infohan Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas menjelaskan sesuai tupoksi di bidang komunikasi sosial dan politik mengatakan, Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat komunikasi yang dilakukan Kemhan dalam memperkuat literasi pertahanan.
"Akan berkontribusi dalam memperkuat komunikasi yang dilakukan Kemhan dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega, yang dikutip Rabu, 12 Februari 2025.