Begini Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Begini Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Online

Eko Nordiansyah • 10 April 2025 20:05

Jakarta: BPJS Kesehatan telah menjadi komponen yang sangat penting dalam sistem jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia sejak diperkenalkan pada 2014. Program ini memberikan akses kepada peserta untuk menerima pelayanan medis yang terjangkau, termasuk rawat inap dan pengadaan obat.

Namun, masih ada banyak orang yang belum tahu bagaimana cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan, khususnya secara online.

Melansir laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah panduan lengkap membuat BPJS secara online, sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

Persiapan dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika tersedia).
  4. Nomor telepon aktif.
  5. Nomor rekening bank atau dompet digital.
  6. Alamat email yang aktif.
  7. Pas foto digital ukuran 3×4 (maks 50 kb).

Pilihan kelas layanan

BPJS Kesehatan menyediakan tiga kategori layanan dengan biaya yang berbeda:
  • Kelas I: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan (Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah, peserta membayar Rp35.000).
Baca juga: 

Banyak yang Belum Tahu! Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS

 

Langkah pendaftaran online melalui situs resmi BPJS Kesehatan

  1. Kunjungi halaman pendaftaran: https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/register.cbi
  2. Isi form pendaftaran dengan informasi yang valid sesuai dokumen Anda.
  3. Periksa kembali kelengkapan dan akurasi data yang dimasukkan.
  4. Tentukan lokasi fasilitas kesehatan serta kelas layanan yang diinginkan.
  5. Simpan informasi dan verifikasi akun Anda melalui email yang diterima.
  6. Lakukan pembayaran untuk iuran pertama menggunakan nomor virtual account yang disediakan.
  7. Kartu BPJS Kesehatan digital akan diterima setelah pembayaran dinyatakan berhasil.

Pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN

  1. Luncurkan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  2. Baca syarat dan ketentuan, lalu masukkan nomor KK dan kode Captcha.
  3. Klik Selanjutnya dan pilih Tambah untuk memasukkan data anggota keluarga (jika ada).
  4. Pilih kelas layanan dan tinjau rincian iuran.
  5. Masukkan alamat email dan nomor telepon untuk proses verifikasi.
  6. Input kode OTP yang diterima di nomor telepon Anda.
  7. Setelah validasi data, selesaikan pembayaran melalui virtual account yang terdapat dalam aplikasi.

Dengan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor BPJS. Prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kenyamanan. Segera daftarkan diri dan keluarga untuk mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan yang maksimal. (Avifa Aulya Utami Dinata)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)