Konferensi pers penangkapan dua WNA yang diduga overstay dan masuk secara ilegal ke Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 25 June 2025 14:34
Banda Aceh: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal dan melebihi masa izin tinggal (overstay). Keduanya diamankan setelah menjalani investigasi oleh petugas imigrasi setempat.
WNA pertama berinisial MA, 57, berasal dari Pakistan, masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. MA diketahui tidak membawa paspor atau visa saat menyebrangi perbatasan. Selama di Indonesia, ia kerap berpindah-pindah kota sambil berjualan lukisan kaligrafi sejak 2024.
“Sebelum tiba di Banda Aceh, MA sempat tinggal di Jakarta, Pontianak, Putussibau, dan Palembang. Ia sudah fasih berbahasa Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, Rabu, 25 Juni 2025.
Barang bukti yang disita antara lain paspor Pakistan, ponsel, dokumen identitas, serta uang Rp800 ribu dari hasil penjualan lukisan. MA terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 116 dan Pasal 122 huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, WNA kedua berinisial MK, warga Malaysia, diduga overstay sejak 2020. MK diketahui tinggal di sebuah pesantren di Banda Aceh selama tiga tahun dan bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan.
“Ia bahkan sudah menikah dengan warga lokal dan memiliki anak,” ungkap Gindo.
Namun, MK tidak memperpanjang paspornya yang telah kedaluwarsa. Atas pelanggaran tersebut, MK dikenai Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian terkait overstay. Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal keduanya untuk memproses deportasi.
“Kami sedang mempersiapkan dokumen perjalanan sekali jalan untuk mengembalikan mereka ke negara asal melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelasnya.