Siti Yona Hukmana • 21 January 2025 10:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong, tanpa kerugian negara. Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut disampaikan merespons pernyataan Tom Lembong, yang mengaku kaget baru diperiksa BPKP. Pemeriksaan setelah Tom ditetapkan tersangka tiga bulan.
"Kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 23 ketika belum ada kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025.
Abdul menjelaskan pada awal penetapan tersangka Tom Lembong, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Ia menyebut nilai itu juga sudah disampaikan kepada publik lewat konferensi pers.
Abdul menyebut penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan. Sehingga, nilai kerugian final dalam dugaan praktik rasuah importasi gula itu kini mencapai Rp578 miliar. Penambahan nilai kerugian keuangan negara itu menyusul penetapan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.
"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," jelasnya.
Tom Lembong disebut kaget karena baru diperiksa oleh BPKP dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula. Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf menyebut kliennya diperiksa Kejagung pada Kamis, 16 Januari 2025. Pemeriksaan itu ternyata terkait kebutuhan BPKP.
"Dia (Tom Lembong) juga kaget dan menyesalkan, kok baru sekarang BPKP-nya? Jadi selama ini dugaan kita tidak ada kerugian negara itu benar," kata Amir saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Januari 2025.
Selain itu, Amir memandang pemanggilan terhadap kliennya oleh Kejagung juga mendadak. Ia mempertanyakan alasan klarifikasi baru dilakukan setelah Tom Lembong ditahan selama tiga bulan.
"Mendadak dipanggil, untuk diminta klarifikasi oleh BPKP, yang kita pertanyakan, kenapa sudah 3 bulan ditahan baru ada klarifikasi? Artinya selama ini belum ada pemeriksaan dari BPKP. Apakah tindakan ini profesional? Seperti yang disampaikan Jaksa Agung bahwa penyidikannya profesional?" tutur dia.