Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Dinilai 'Asbun'

Ilustrasi program makan siang bergizi (MBG). Metrotvnews.com/Siti Yona

Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Dinilai 'Asbun'

Eko Nordiansyah • 20 January 2025 14:10

Jakarta: Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengkritik wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini semakin menambah daftar kegaduhan yang dibuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Hardjuno menilai usulan menggunakan dana zakat yang disampaikan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin ini asal bunyi (asbun) sehingga harus ditentang. Pasalnya, ia menegaskan, usulan ini juga tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Hardjuno, wacana penggunaan dana zakat ini semakin memperlihatkan pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai track. Karena itu, Hardjuno berharap usulan terkait dana zakat ini tidak berlanjut.

“Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, dimana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” imbuhnya.
 

Baca juga: 

Rakyat Berterima Kasih untuk MBG, Presiden: Ini Kewajiban Saya



Hardjuno mengingatkan DPD RI agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Menurutnya, DPD RI seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini

Lebih lanjut Hardjuno menilai DPD RI justru abai terhadap pengelolaan anggaran. Hal itu terlihat dari keputusan untuk menambah jumlah reses di rentang bulan Oktober hingga Desember 2024, dimana seharusnya satu kali, sama dengan reses di DPR, menjadi dua kali.  

“Sebelumnya, kita sudah melihat bagaimana DPD menambah jumlah reses mereka melebihi jumlah reses DPR RI. Ini jelas membebani APBN miliaran rupiah. Sekarang mereka mengusulkan kebijakan yang justru membuat masalah baru dengan menggunakan dana zakat untuk MBG,” tegas Hardjuno.

Hardjuno menegaskan bahwa langkah DPD menambah reses adalah contoh konkret perilaku yang tidak mematuhi prinsip pengelolaan keuangan negara. Ia menyebut, perilaku ini, sudah jelas melanggar UU MD3, dimana reses DPD RI harus mengikuti jadwal reses DPR RI.

Selain UU MD3, juga berpotensi melanggar UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dengan potensi pelanggaran UU tersebut, sudah sepatutnya aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

“Selain aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit dengan tujuan tertentu, mengingat konsekuensi dari penggunaan miliaran rupiah dana APBN, di tengah penghematan fiskal yang diminta oleh Presiden Prabowo kepada seluruh kementerian lembaga,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)