Pemerintahan Biden Cabut Status Kuba sebagai Negara Sponsor Terorisme

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Foto: EFE-EPA

Pemerintahan Biden Cabut Status Kuba sebagai Negara Sponsor Terorisme

Fajar Nugraha • 15 January 2025 10:03

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi tahu Kongres pada Selasa bahwa pemerintahannya akan mencabut status Kuba sebagai negara sponsor terorisme. Menurut Gedung Putih ini adalah bagian dari kesepakatan untuk membebaskan tahanan politik di negara kepulauan Karibia tersebut dan mereka yang ditetapkan oleh Washington sebagai pihak yang ditahan secara tidak adil oleh pemerintah di Havana.

Pejabat senior pemerintahan Biden yang meninjau keputusan presiden tersebut kepada wartawan mengatakan selama panggilan pers bahwa

“Langkah tersebut diambil setelah pemerintahan menyelesaikan penilaian dan menyimpulkan bahwa ‘tidak ada bukti kredibel’ yang menunjukkan Kuba saat ini mendukung terorisme internasional,” ujar pejabat senior pemerintahan Biden, seperti dikutip The New York Times, Rabu 15 Januari 2025.

Dengan demikian, Biden mencabut langkah pendahulunya, mantan Presiden Donald Trump, pada Januari 2021 untuk memasukkan kembali Kuba ke dalam daftar negara sponsor terorisme. Trump melakukannya di hari-hari terakhir masa jabatan presiden pertamanya untuk membalikkan upaya mencari pemulihan hubungan dengan Kuba oleh mantan Presiden Barack Obama, yang selama masa jabatan keduanya, Amerika Serikat mencabut status teroris Kuba.

Pejabat senior pemerintahan Biden memperkirakan Kuba akan membebaskan ‘puluhan’ tahanan sebelum Trump dilantik kembali sebagai presiden pada 20 Januari.

Pada Selasa, Biden menandatangani nota kesepahaman keamanan nasional untuk membatalkan kebijakan sanksi Kuba tahun 2017 oleh Presiden Trump saat itu yang dikenal sebagai "Nota Kesepahaman Presiden Keamanan Nasional 5," yang secara efektif mengakhiri pembatasan terhadap orang dan badan Kuba tertentu yang melakukan transaksi keuangan dengan orang dan badan AS.

Untuk lebih memberi insentif kepada pemerintah Kuba agar membebaskan tahanan, pemerintahan Biden mengeluarkan keringanan untuk Judul III dari Undang-Undang Helms Burton untuk jangka waktu enam bulan, menurut pernyataan sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre.

Akibatnya, langkah tersebut akan memblokir warga negara AS atau individu lain untuk mengajukan klaim di pengadilan AS atas properti yang disita oleh otoritas Kuba setelah Revolusi Kuba 1959.

Para pejabat senior pemerintahan dan Jean-Pierre juga menyinggung kontribusi terhadap kesepakatan pembebasan tahanan Kuba dari Gereja Katolik yang dipimpin oleh Paus Fransiskus, yang dianugerahi Presidential Medal of Freedom oleh Biden pada hari Sabtu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)