KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Paslon Terpilih Pilkada 2024

SHOTLIST Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menetapkan Gubernur dan Wakl Gubernur Sumbar terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, 27 November 2024 lalu. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, pasangan Mahyeldi-Vasko meraih kemenanga

KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Paslon Terpilih Pilkada 2024

Bonar Harahap • 9 January 2025 16:27

Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih pasangan Mahyeldi-Vasko meraih kemenangan mutlak dengan 1.757.612 suara sah atau 77,12 persen. Menurut Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029 dengan 77,12?ri total suara sah pada Pilkada Sumbar 2024.

"Menetapkan pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Kamis, 9 Januari 2024.

Penetapan itu tidak dihadiri saksi dari pasangan nomor dua, Epyardi Asda-Ekos Albar. Meski tidak hadir, KPU Sumbar akan mengantarkan salinan keputusan tersebut kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Epyardi Asda-Ekos Albar. Epyardi-Ekos, hanya mendapatkan 22,88 persen atau 521.448 suara sah.
 

Baca: Pramono-Rano Resmi Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Surya mengatakan, setelah pasangan tersebut ditetapkan, selanjutnya KPU akan berkirim surat ke DPRD Provinsi Sumbar untuk menyampaikan usulan pengesahan, dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih periode 2024-2029. Setelah DPRD menerima usulan dari KPU Sumbar maka tahapan selanjutnya ialah penyampaian usulan pengesahan dan pelantikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Selain penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU dari delapan kabupaten dan kota yakni Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok juga menetapkan kepala daerah terpilih. Sementara, 11 kabupaten dan kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga penuntasan perkara di Mahkamah Konstitusi diputuskan majelis hakim. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)