FGD terkait RKUHAP yang diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi. Istimewa
Arga Sumantri • 22 March 2025 11:53
Jakarta: Tumpang tindih kewenangan dalam Revisi Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan pakar. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan di dalam RKUHAP belum ada keserasian dan keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum. Ia menilai harus ada sedikit pembaruan dalam RKUHAP.
Menurut dia, KUHAP baru mengandung banyak perbaikan. Namun, hal-hal esensial yang harus disikapi dan diperhatikan ialah terkait prosedur dan batasan koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Karena selama ini yang terjadi hanya koordinasi formal. Misalnya, pada kasus salah satu pimpinan KPK, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan dan tidak pernah digelar persidangan." kata Azmi dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca juga: Guru Besar UI: Revisi KUHAP Harus Bisa Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan |