Kepala BPJPH Haikal Hassan. Istimewa.
M. Iqbal Al Machmudi • 28 May 2025 11:01
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurunkan tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan investigasi terhadap rumah makan Ayam Widuran di Surakarta. Produk ayam goreng yang dijual rumah makan tersebut diduga mengandung unsur nonhalal.
"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Melalui regulasi, pemerintah berkepentingan memastikan kejelasan produk halal yang dibuktikan melalui sertifikat. Produk nonhalal juga sudah ada aturannya.
Babe Haikal, sapaan akrabnya, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Baca juga: Halal atau tidak, Siapa yang Tahu? |