BPJPH Investigasi Kasus Rumah Makan Ayam Widuran

Kepala BPJPH Haikal Hassan. Istimewa.

BPJPH Investigasi Kasus Rumah Makan Ayam Widuran

M. Iqbal Al Machmudi • 28 May 2025 11:01

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurunkan tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan investigasi terhadap rumah makan Ayam Widuran di Surakarta. Produk ayam goreng yang dijual rumah makan tersebut diduga mengandung unsur nonhalal.

"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Melalui regulasi, pemerintah berkepentingan memastikan kejelasan produk halal yang dibuktikan melalui sertifikat. Produk nonhalal juga sudah ada aturannya. 

Babe Haikal, sapaan akrabnya, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. 
 

Baca juga: Halal atau tidak, Siapa yang Tahu?

Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

"Kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Maka seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga. Hal ini demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.

Babe Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah.  Selain itu, ia mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. 

"Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)