Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto: MI/Tri Subarkah.
Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 14:33
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menyita laptop dan iPad milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Barang itu tidak boleh ada di kamar tahanan.
“Mengapa? Karena JPU melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.
Harli mengatakan, alat elektronik boleh ditempatkan di dalam rumah tahanan, namun, bukan di kamar. Biasanya, benda itu harus bersifat statis, bukan menggunakan baterai.
“Ya sudah jelas saya katakan tadi, tidak boleh ada alat-alat elektronik yang sampai ke kamar tahanan,” tegas Harli.
Baca juga:
Diperiksa Kejagung, Istri Tom Lembong Diduga Berkomunikasi dengan Marcella Santoso |