Kejagung Membeberkan Alasan Sita iPad dan Laptop dari Sel Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto: MI/Tri Subarkah.

Kejagung Membeberkan Alasan Sita iPad dan Laptop dari Sel Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 14:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menyita laptop dan iPad milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Barang itu tidak boleh ada di kamar tahanan.

“Mengapa? Karena JPU melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Harli mengatakan, alat elektronik boleh ditempatkan di dalam rumah tahanan, namun, bukan di kamar. Biasanya, benda itu harus bersifat statis, bukan menggunakan baterai.

“Ya sudah jelas saya katakan tadi, tidak boleh ada alat-alat elektronik yang sampai ke kamar tahanan,” tegas Harli.
 

Baca juga: 

Diperiksa Kejagung, Istri Tom Lembong Diduga Berkomunikasi dengan Marcella Santoso


Selain itu, alat elektronik itu diduga berkaitan dengan kasus yang menimpa Tom. Sehingga, penyidik perlu melakukan penyitaan dengan cara meminta izin ke hakim.

“Makanya JPU ini sesuai keterangannya kemarin maka didiuga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan dan tentu nanti kalau pengadilan menyetujui maka JPU akan membaca mendalami mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu,” ujar Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)