Aktivis Lingkungan memperlihatkan daftar nama yang dapat sertifikat. MI
Roni Kurniawan • 29 January 2025 13:32
Subang: Penjabat Bupati Subang, Ade Afriandi, segera menelusuri perihal nama warga yang dicatut untuk sertifikat di perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Ade akan turun langsung ke instansi terkait untuk memastikan pencatutan nama warga tersebut.
Ade mengatakan, hingga kini belum mendapatkan daftar nama warga yang dicatut untuk penerbitan sertifikat di perairan yang berada wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Subang, dengan luas 460 hektare.
"Iya saya juga baru baca kaitan dengan warga subang namanya dicatut di sertifikat. Yang pasti kalau kaitan dengan sertifikat, saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR BPN Subang soal itu," ujar Ade saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2025.
Ade menuturkan, penerbitan SHM tersebut menyangkut beberapa instansi lainnya termasuk di kewilayahan. Pasalnya data nama-nama warga tersebut berasal dari kewilayahan.
"Sebetulnya ATR BPN ini instansi vertikal ya dan di situ ada inspektorat yang mengawasi internal," jelas dia..
Baca:
Alissa Wahid Endus Bau Korupsi di Balik Pemasangan Pagar Laut |