4 Poin Utama pada PP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ilustrasi. Foto: Dok PUPR

4 Poin Utama pada PP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wandi Yusuf • 23 July 2025 19:59

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Aturan yang diundangkan pada 5 Juni 2025 ini dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 

Beleid ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini menerapkan secara komprehensif perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan, yakni pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Ada pula landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati," kata Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungah Hidup, Sigit Reliantoro, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Dia menambahkan regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahapan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan nasional. 
 

Baca: 

Pemerintah Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla di Riau

 

4 poin utama

Adapun struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama, yakni:
 

1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif

Meliputi pengumpulan data spasial dan non-spasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan.
 

2. Penetapan Wilayah Ekoregion

Penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi. 
 

3. Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)

Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain. D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum.
 

4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya.

"Keberadaan PP No 26/2025 ini diharapkan membuat perencanaan pembangunan di Indonesia semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, serta  memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wandi Yusuf)