Penjaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan bus Padang Panjang.
Lukman Diah Sari • 6 May 2025 17:42
Padang Panjang: PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas tunggal bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA, pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 08.15 WIB, di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat. Bus yang dikendarai oleh M. Syehu Hasibuan diduga mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka. Semua korban telah dievakuasi dan korban luka-luka mendapatkan penanganan medis tersebar di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat.
"Seluruh korban mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Selasa, 6 Mei 2025.
Santunan ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain biaya perawatan, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.
PT Jasa Raharja Kanwil Sumatra Barat langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit terkait untuk melakukan pendataan korban. Selain itu, juga memantau secara langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada para ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin,” jelas Teguh Afrianto, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumatra Barat.