Peringatan hari buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang berlangsung ricuh dan berlanjut dengan penangkapan belasan mahasiswa.
Semarang: Aksi dalam peringatan Hari Buruh (May Day) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di Kota Semarang, ricuh, pada 1 Mei 2025. Kini, sejumlah mahasiswa yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, sedangkan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa oleh polisi ke Komnas HAM.
"Kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM, agar mengingatkan kepada Polri agar tidak lagi menggunakan pendekatan-pendekatan kekerasan terhadap massa aksi," kata engacara Publik dari LBH Semarang Muhammad Fajar Andika, Sabtu, 3 Mei 2025.
Dia menilai semestinya aparat kepolisian berpegang teguh kepada beberapa prinsip dalam melakukan penindakan terhadap massa. Yakni memperhatikan prinsip kebutuhan, profesionalitas, dan legalitas, karena saat itu massa sedang mengemukakan pendapatnya.
"Kami meminta Komnas HAM untuk mengutuk tindakan brutalitas aparat ketika melakukan penangkapan terhadap aksi massa," ujar dia.
6 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Amadela Andra Dynalaida mengatakan masih terus melakukan pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa yang ditahan oleh kepolisian. Saat ini, kata dia, ada enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka dan salah satunya perempuan.
Amadela mengungkap kondisi para mahasiswa tersebut pun tidak baik, lantaran mengalami luka akibat mendapatkan tindakan kekerasan dari kepolisian. Mayoritas para mahasiswa mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
"Ada satu mahasiswi yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial J mengalami luka mata kanan berdarah, dahi lebam, leher dan telinga bengkak, tangan dan kaki luka sobek," ujar Amadela.
Berikut inisial enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka, yakni tiga mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial AK, K, dan AFT. Kemudian, satu mahasiswa dari Universitas Semarang (USM) berinisial AFR, satu dari Universitas Diponegoro (Undip) berinisial J, dan satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) berinisial AFD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena mengatakan dari total 14 orang yang sempat diamankan, delapan telah dipulangkan. Sedangkan enam lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengenaan pasal yang akan diterapkan.
(MI/Akhmad Safuan)