Begini Alasan Produsen 'Sunat' Ukuran Volume Minyakita

Pengamat pertanian Khudori. Foto: Medcom.id/Husen.

Begini Alasan Produsen 'Sunat' Ukuran Volume Minyakita

Naufal Zuhdi • 9 March 2025 19:34

Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen Minyakita mengurangi isi kemasan. Kemasan satu liter yang mestinya berisi 1.000 mililiter (ml), ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Hal tersebut diketahui setelah Amran dan jajaran membeli MinyaKita dan menakar isi dengan gelas takar ukuran satu liter saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Sabtu, (8/3).

Merespons hal itu, pengamat pertanian Khudori menduga takaran Minyakita yang tidak sesuai volume dilakukan perusahaan karena biaya produksi yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni CPO, dalam negeri selama enam bulan terakhir sekitar Rp15.000-Rp16.000 per kg. Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan satu liter setara 0,8 kg diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700/liter harga CPO maksimal Rp13.400/kg. Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha," ucap Khudori, Minggu, 9 Maret 2025.

Khudori mengungkapkan, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp13.500/liter adalah tidak mungkin tanpa kerugian jika menyatukan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha.

Maka dari itu, ia menyatakan ada dua kemungkinan yang terjadi apabila tidak ada koreksi kebijakan dari pemerintah terkait dengan Minyakita.

"Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai HET tapi mengorbankan kualitas. Menyunat isi kemasan bisa dimasukkan dalam konteks 'mengorbankan kualitas'. Kedua, produsen tetap memproduksi MinyaKita sesuai kualitas (termasuk tidak menyunat isi) tetapi menjual dengan harga di atas HET," beber dia.
 

Baca juga: Takaran Minyakita Disebut Sudah sesuai Ketentuan


(Minyak goreng kemasan Minyakita. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim)
 

Libatkan Bulog dan ID Food untuk pangkas distribusi


Oleh karenanya, Khudori memberikan saran kepada pemerintah agar distribusi Minyakita tidak begitu panjang, pemerintah sebaiknya melibatkan BUMN (Bulog dan ID Food) dalam distribusi.

Pasalnya, distribusi Minyakita versi pemerintah dinilai terlalu panjang mulai dari dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500/liter, kemudian D1 ke D2 seharga Rp14.000/liter, D2 ke pengecer Rp14.500/liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700/liter.

"Ke depan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga. Apabila pemerintah mau mensubsidi Minyakita untuk kelompok miskin/rentan dan UMKM, sebaiknya dilakukan dengan transfer tunai dan uang hanya bisa digunakan untuk membeli Minyakita, tidak bisa dicairkan atau digunakan membeli yang lain," ucap Khudori menyarankan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)