Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 17 April 2025 17:44
Makassar: Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Bantaeng Tahun 2019-20221.
Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, mengatakan tersangka berisial AP, 64, ditetapkan berdasar Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
"Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial AP (63) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran," kata Andri di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 April 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Bantaeng melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Tim Penyidik juga telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk," jelasnya.
Andri mengungkapkan dalam kasus ini modus tersangka dengan mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan itu berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
"AP selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024," jelasnya.
Pencairan anggaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Bantaeng tersebut dilakukan sejak September 2019-Agustus 2021. Itu dilakukan setiap bulan.
Padahal berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019-Agustus 2021 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut.
"Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi," jelasnya.
Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000. Penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng ini menjadikan empat tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelumnya Hamsyah, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Irianto selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantaeng, Muhammad Ridwan selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bantaeng, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng aktif, Jufri Kau.
Perbuatan tersangka AP melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar," ujarnya.