Kartu Jakarta Pintar Plus. Foto: Jakarta.go.id
Husen Miftahudin • 9 October 2025 19:31
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengumumkan akan kembali menyalurkan bantuan untuk Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II di Oktober 2025. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Apa itu KJP Plus?
Dilansir dari laman
kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi warga DKI Jakarta dari golongan ekonomi rendah untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan pembiayaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Bantuan ini diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan para siswa, meliputi peralatan sekolah, biaya transportasi, hingga biaya ekstrakurikuler.
Tujuan program KJP Plus
Berikut tujuan dari penyelenggaraan program KJP Plus:
- Memberikan akses pendidikan bagi anak usia enam tahun hingga 21 tahun untuk dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat atau rintisan wajib belajar 12 tahun.
- Meringankan biaya kebutuhan pribadi pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mempersiapkan peserta didik yang mampu bersaing di dunia pekerjaan maupun melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
- Meningkatkan pencapaian target angka partisipasi kasar pendidikan dasar dan menengah.
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Jumlah dana bantuan KJP Plus
Dana bantuan
KJP Plus disalurkan setiap bulan dengan jumlah berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan yang dijalankan. Berikut merupakan besaran jumlah bantuan KJP Plus dari setiap jenjang, dikutip dari laman
UMSU:
1. KJP Plus SD/MI
- Dana Pribadi: Rp250 ribu/bulan.
- Tambahan SPP (swasta): Rp130 ribu/bulan.
2. KJP Plus SMP/MTs
- Dana Pribadi: Rp300 ribu/bulan.
- Tambahan SPP (swasta): Rp170 ribu/bulan.
3. KJP Plus SMA/MA
- Dana Pribadi: Rp420 ribu/bulan.
- Tambahan SPP (swasta): Rp290 ribu/bulan.
4. KJP Plus SMK
- Dana Pribadi: Rp450 ribu/bulan.
- Tambahan SPP (swasta): Rp240 ribu/bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana Pribadi: Rp300 ribu/bulan.
Setiap bulannya dana pribadi yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu melalui Bank DKI. Sisa dana pribadi dapat dimanfaatkan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan para siswa.
Cara cek penerima KJP Plus tahap II-2025
Berikut merupakan cara mengecek status penerima KJP Plus Tahap II:
- Kunjungi situs resmi KJP https://kjp.jakarta.go.id/.
- Cari menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar
- Pilih tahun “2025” pada opsi tahun penerimaan.
- Pilih tahap I atau tahap II.
- Klik tombol ”Cek” atau “Periksa” maka sistem akan menampilkan status penerima KJP Plus Tahap II 2025, sesuai dengan data yang peserta. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)