Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Pemerintah dijadwalkan kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Oktober 2025. Warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan status secara mandiri.
Pengecekan ini penting untuk memastikan nama penerima sudah terdata dengan benar dalam sistem. Proses verifikasi dapat dilakukan dengan mudah secara online hanya dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bansos cair di Oktober
Pada periode Oktober 2025, terdapat dua program bantuan utama yang akan dicairkan oleh pemerintah. Bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang menyasar keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Sementara itu, BPNT adalah bantuan pangan yang diberikan secara non-tunai kepada KPM setiap bulannya.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Panduan lengkap pengecekan online
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan platform terpadu untuk memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan bansos. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan nama penerima bansos:
- Buka situs resmi: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
- Masukkan data wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal sesuai dengan data pada KTP.
- Isi nama lengkap: Tuliskan nama lengkap Anda pada kolom yang tersedia, pastikan ejaannya sama persis seperti yang tertera di KTP.
- Masukkan kode verifikasi: Ketik ulang kode captcha yang muncul pada layar ke dalam kotak yang disediakan untuk verifikasi.
- Klik tombol cari: Setelah semua data terisi, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian status penerima.
Memahami hasil pencarian
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan hasil yang berisi nama, umur, dan status kepesertaan dalam berbagai program bansos. Status "YA" pada kolom BPNT atau PKH menandakan Anda terdaftar sebagai penerima.
Jika nama Anda tidak muncul, kemungkinan Anda tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan acuan utama pemerintah dalam penyaluran seluruh program bantuan sosial.
Syarat mutlak untuk menjadi penerima bansos adalah terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran DTKS umumnya dilakukan melalui aparat desa/kelurahan setempat untuk kemudian diusulkan secara berjenjang ke pemerintah pusat.
Masyarakat diimbau untuk proaktif mendaftarkan diri jika merasa layak menerima bantuan. Dengan terdata di DTKS, peluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah akan lebih besar. (
Daffa Yazid Fadhlan)