Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Rampung, KPU Tetap Buka Ruang di MK

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya/Medcom.id/Jay

Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Rampung, KPU Tetap Buka Ruang di MK

Joy Jones • 7 December 2024 23:48

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi suara di enam wilayah Jakarta. Dari hasil rapat pleno terbuka penghitungan suara di tingkat provinsi, tidak ada satu pun saksi pasangan calon menolak hasil perhitungan suara.

“Dan besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman,” kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, di hotel Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.

Lebih lanjut Dody menerangkan KPU tetap memberi ruang kepada masing-masing paslon. Khususnya, untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kesempatan dibuka, setelah KPU membacakan putusan tentang penetapan hasil pemilu.
 

Baca: 

Rekapitulasi Pilkada Jakarta Disahkan, Suara Pramono-Rano 50,07%


“Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” lanjut Dody.

KPU Jakarta telah memberhentikan sementara rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta. Rapat dilanjutkan esok hari, dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Karena itu supaya tidak terlalu malam kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi haknya, jadi kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu,” ucap Dody. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)