Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya/Medcom.id/Jay
Joy Jones • 7 December 2024 23:48
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi suara di enam wilayah Jakarta. Dari hasil rapat pleno terbuka penghitungan suara di tingkat provinsi, tidak ada satu pun saksi pasangan calon menolak hasil perhitungan suara.
“Dan besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman,” kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, di hotel Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.
Lebih lanjut Dody menerangkan KPU tetap memberi ruang kepada masing-masing paslon. Khususnya, untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kesempatan dibuka, setelah KPU membacakan putusan tentang penetapan hasil pemilu.
Baca:
Rekapitulasi Pilkada Jakarta Disahkan, Suara Pramono-Rano 50,07% |