Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)
Media Indonesia • 4 July 2024 23:21
Jambi: Warga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, untuk mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 Juta yang dituding terlanjur diberikan kepada Asniati, guru Sekolah TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
"Walaupun sayo bukan anak kuliahan, jelas yang salah pemerintah, melalui instansinya yang terkait. Masa iya dimintai pengembalian, kasihan ibu guru Asniati. Logikanya di mana? Dan dari informasi yang heboh beredar, beliau kan mengajar terus, sampai usia enam puluh tahun, " ungkap seorang warga Kabupaten Muarojambi.
Nasib buruk yang menimpa Asniati viral di media sosial semenjak Rabu, 3 Juli kemarin. Awalnya dikabarkan, Asniati tidak bisa mengurus dokumen dan hak pensiunnya (2024), gara-gara pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, menyatakan usia pensiun Asniati bermasalah.
Sekda Pemkab Muarojambi Budhi Hartono, juga tidak memihak kepada Asniati. Menurut Budhi Hartono, Asniati diminta tetap mengembalikan uang gaji selama dua tahun sebesar Rp75 Juta, dan masalah tersebut kata Budhi murni akibat kelalaian Asniati. Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi mengimbau Asniati segera melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman, untuk diusut terang-benderang.
"Laporkan saja ke Ombudsman. Biar nanti terlihat titik terangnya. Dan apa solusi terbaiknya," ujarnya.
Baca: Viral, Video Seorang Nenek di Lampung Dianiaya Bidan |