APK spanduk peserta Pilkada 2024 Kabupaten Bantul yang difasilitasi KPU setempat yang dipasang di wilayah Kecamatan Sedayu. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta telah memproduksi alat praga kampanye (APK) untuk peserta Pilkada 2024. APK-APK itu telah dipasang di titik-titik yang ditentukan.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, mengatakan materi fasilitasi kampanye diproduksi dalam beragam bentuk. Beberapa di antaranya brosur, pamflet, dan leaflet.
"Itu sudah kami produksi, ditambah lagi dengan alat praga kampanye (APK) yakni spanduk dan baliho," kata Joko, Sabtu 26 Oktober 2024.
Fasilitasi alat kampanye itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurutnya, desain gambar itu berasal dari masing-masing tim pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
Ia mengatakan jajaran KPU kemudian mengolah agar sesuai kebutuhan dan bentuk yang disediakan. Sejumlah media kampanye itu, termasuk APK, dipasang di lokasi strategis atau mudah dijumpai warga Kabupaten Bantul.
"Untuk baliho kami fasilitasi hanya tiga dan itu tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten Bantul. Itu kesepakatan dari Paslon, baliho itu terdiri atas satu desain," jelasnya.
Ia mengatakan APK jenis spanduk ada sebanyak enam di masing-masing desa atau kelurahan. Bentuknya terdapat gambar tiga paslon beserta nomor urut. Total fasilitasi APK itu sebanyak 450 buah.
"APK akan kami copot pada 24 November (3 hari menjelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November)," ungkapnya.