Selebgram S saat digiring tim Reskrim Polresta Bogor Kota, Senin, 21 Oktober 202. S yang juga mahasisa itu ditangkap karena terlibat judi online. (MI/Dede Susianti)
Media Indonesia • 21 October 2024 14:58
Bohor: Pemberantasan judi online (judol) terus berlanjut. Kepolisian Resor Bogor Kota kembali menangkap pelaku penyebaran judi online.
Kali ini yang ditangkap adalah S, mahasiswi baru berusia 19 tahun. Remaja yang juga seorang selebgram dengan 59.000 pengikut itu ditangkap karena mempromosikan judol di akunnya.
"Jajaran Sat Reskrim menangkap selebgram yang menjadi brand ambassador untuk mempromosikan situs judol. Dia kami tangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin, 21 Oktober 2024.
Selebgram dengan akun IG @ccacyna itu mempromosikan situs judi online Kerang Slot. Dia menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.
Baca juga: Demi Berantas Judi Online, Kominfo Berganti Nama Jadi Kementerian Komunikasi dan Digital |