MTVN/Chadie
Media Indonesia • 28 May 2024 15:56
Padang: Polisi akan menindak pengendara yang menerobos perbaikan jalur Lembah Anai. Pasalnya, jalur tersebut masih dalam perbaikan akibat rusak pascabencana alam.
"Kita akan menjerat masyarakat yang bandel karena melewati jalur Lembah Anai yang menghubungkan Padang-Bukittinggi dengan menilang mereka," kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Kombes Dwi menyampaikan, jalur tersebut masih dalam masa perbaikan pascabencana banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu. Sehingga pengendara dilarang melintasinya.
"Dasar menindaknya Undang-undang Lalu lintas, sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden) selama dalam masa perbaikan," ujarnya.
Baca: BNPB Sebut 4 Orang Tewas dan 1 Selamat usai Longsor Melanda Arfak Papua Barat |