Viral Kepergok Ngintip di Toilet, Bocah 7 Tahun di Tasikmalaya Dipolisikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto melaporkan seorang mahasiswi yang marahi anak di bawah umur dengan menyebarluaskan di media soaial dan juga akan mendampingi proses hukum termasuk akan memberikan trauma

Viral Kepergok Ngintip di Toilet, Bocah 7 Tahun di Tasikmalaya Dipolisikan

Media Indonesia • 16 October 2024 13:40

Tasikmalaya: Seorang mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya, melaporkan seorang anak berusia 7 tahun ke Polres Tasikmalaya Kota dengan tuduhan kekerasan seksual usai kedapatan mengintip dirinya saat buang air kecil. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 5 Oktober di Masjid Attauhid, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Dua video berdurasi waktu 1.04 detik dan 51 detik viral di media sosial hingga dilihat oleh ribuan orang. Di dalam video yang beredar luas di tengah masyarakat perekam menuliskan kata baca caption aku ya, biar lebih jelas.

"Sok kesalahannya teh apa? gak usah kaya gitu deh gak sopan, sumpah, maaf..maaf, maaf teteh tadi nanyain ke sini, wc sebelah mana? di jawab anak di sana. Ya atuh kenapa tadi noong sok? maaf..maaf, gak usah kaya gitu de, kamu sekolah teh dimna de? di Ancol, ini teh masjid? ngapain kaya gitu? dimana kalau orangtua kalian digituin sama cowo lain enak gak? maaf..maaf, jangan kaya gitu jadi anak teh, si anak maaf, diajarin gak sama gurunya? gimana punya tatakrama yang baik gera, jangan mentang-mentang ada cewe satu, ditoong kaya gitu gak baik tahu, si anak iya, suka ngaji gak?,gimna sih gak sopan tahu, sumpah gak cukup dengan maaf naon nangis ujungnya, awas siah," percakapaan dalam video tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua sang anak setelah kaget anaknya viral di medsos. KPAID berupaya memanggil mahasiswi itu untuk melakukan klarifikasi terkait permasalah yang terjadi tapi pemangilan yang dilakukannya satu dan dua kali perempuan tidak datang.
 

Baca: Viral Seorang Perempuan di Margahayu Bekasi Jadi Korban Begal Payudara

"KPAID sudah memanggil seorang mahasiswi untuk melakukan klarifikasi setelah orang tua anak lapor, setelah mengetahui video tersebut viral di media sosial dan telah ditonton ribuan orang.Mahasiswi tersebut malah melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota dengan tuduhan kekerasan seksual," katanya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ato mengatakan, awal sebelum kejadian, ada seorang perempuan lewat ke jalur Desa Ancol dan berhenti di Masjid Attauhid hendak buang air kecil. Perempuan yang diketahui sebagai mahasiswi itu meminta anak-anak yang sedang bermain menunjukan toilet. Namun, salah satu dari anak kedapatan mengintip. Mahasiswi itu memarahi sang anak sambil memvideokan.

"Perempuan itu tidak mencari tahu orang tuanya siapa dan malah menyebarluaskan video dengan kata kata kurang baik, sampai tersebar dan di-reupload oleh banyak orang di media sosial sehingga akhirnya video itu viral. Mengetahui video tersebut viral dalam tiktok dan snack video orang tua dan anak kecil pun kaget hingga sekarang tidak mau sekolah dan mengurung diri di dalam kamar karena merasa malu," ujarnya.

KPAID sudah melaporkan balik perempuan itu karena kondisi psikis anak terguncang terutama selalu menangis dan berdiam diri di dalam kamarnya hingga tidak mau sekolah. Ternyata surat pemanggilan kepada anak di bawah umur dilakukan oleh Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota seperti orang dewasa.

"KPAID mengapresiasi dengan baik tentang Mabes Polri telah membentuk Direktorat anak dengan harapan agar tercermin, mengayoman, humanisme penyidik PPA berkaitan dengan penyidikan anak. Akan tetapi, kami sangat menyayangkan proses pemanggilan anak yang dilakukan Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota terhadap terperiksa anak 7 tahun seperti orang dewasa, tidak mengacu pada proses hukum UU No 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan UU No 11 tahun 2012 mengatur peradilan anak dapat dipidana," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seorang pelapor hingga langsung melakukan pemanggilan dan memang semula tidak tahu kalau yang dilaporkan itu merupakan anak di bawah umur. Dalam proses yang dilakukan sekarang tengah berjalan. "Kami meminta maaf dan kini proses yang dilakukan akan tetap mengacu pada perlindungan anak," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)