Tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis. Foto: Medcom/Candra.
Kuasa Hukum Keberatan Jaksa Ingin Lelang Barang Harvey Moeis Sebelum Vonis
Deny Irwanto • 12 October 2024 21:01
Jakarta: Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaidi Saiibih, mengaku keberatan dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin melelang barang sitaan sebelum vonis. Dia mempertanyakan urgensi dari permomohonan tersebut.
"Dalam pemahaman saya, kalau itu mau dilakukan pelelangan itu untuk barang yang cepat habis atau cepat busuk. Kalau mobil kan tidak ada busuknya," kata Junaidi dalam ketrangan pers di Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024.
| Baca: Di Persidangan, Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Kekayaan
|
"Saya keberatan kalau tadi diajukan (lelang), Jadi saya keberatan kalau disampaikan," jelas Junaidi.
Sebelumnya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melelang barang sitaan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami (JPU) mengajukan permohonan izin sebagaimana pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagai mana pasal 45 karena ada barang bukti yang menurut penuntut umum tapi secara pasti kami sampaikan," kata JPU kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa JPU ingin melakukan lelang dan barang apa yang akan dilelang. "(lelang) yang berhubungan apa itu? mendesak kah?," tanya Majelis Hakim.
"Ini mobil tanah sudah kami siapkan dalam permohonan," jawab JPU.
JPU juga tidak mengungkapkan secara rinci mobil dan rumah apa saja yang akan dilelang tersebut.
Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap dua terdakwa tersebut layak untuk dilelang.
"Silahkan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan," kata Majelis Hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com