Warga Jember Protes ke KPU Atas Pembatalan Ghufron Sirodj Sebagai Caleg Terpilih

Massa pendukung Ach Ghufron Sirodj di Jember, Jawa Timur menggelar unjuk rasa. Dok/Istimewa

Warga Jember Protes ke KPU Atas Pembatalan Ghufron Sirodj Sebagai Caleg Terpilih

Whisnu Mardiansyah • 25 September 2024 21:23

Jember: Massa pendukung Ach Ghufron Sirodj menggelar unjuk rasa terkait pembatalannya sebagai calon legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka mendesak KPU membatalkan keputusan tersebut.

"Dipilihnya Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI pada pemilu 2024 oleh 88.094 rakyat melalui suara sah rakyat Dapil IV Jember-Lumajang merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada ditangan rakyat sebagai amanat konstitusi," kata Aliansi Relawan Pendukung Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang, Izzul Ashlah di Jember, Rabu, 25 September 2024.

Menurutnya, keterpilihan Ach Ghufron Sirodj menjadi bukti nyata bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember-Lumajang. Namun, pengkhianatan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI hasil pemilu 2024.

"KPU RI melalui keputusan tersebut nyata-nyata sangat mengkhianati kepentingan rakyat tersebut tanpa mengindahkan Kedaulat Rakyat tersebut hanya demi kepentingan elit tertentu PKB," tegas Izzul.

Kata Izzul, KPU tidak lagi independen lagi dan telah tersandera oleh kaum elit tertentu yang tidak bertanggungjawab dan hanya untuk mementingkan kepentingan-kepentingan pragmatis dan mencederai kepentingan rakyat yang lebih besar dan luas. Ia tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024.

"Kami mengutuk keras dan menuntut KPU yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang, dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 hanya demi memuaskan kepentingan Elit PKB semata. Kami memohon dan mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan KPU RI yang dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum kepemiluan," kata Izzul.

Ia pun mengecam dan memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada Ach Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu. Jika tuntutan tidak dipenuhi, ia mengajak seluruh keluarga dan kolega tidak mendukung dan memilih PKB pada pemilu akan datang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)