Tangkapan layar kecelakaan bus di Tol Cipali. Dokumentasi/ MetroTV
Medcom • 16 December 2023 23:07
Purwakarta: Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana, 28, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di jalan tol Cipali, di jalan interchange, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Laka Lantas Polres Purwakarta.
"Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA," ujar Edward, Sabtu, 16 Desember 2023.
Sopir bus PO Handoyo itu dijerat Pasal 311 atau 310 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan Angkutan. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo Batalkan Niat Pasutri Jenguk Anak |