Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Tersangka

Tangkapan layar kecelakaan bus di Tol Cipali. Dokumentasi/ MetroTV

Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Tersangka

Medcom • 16 December 2023 23:07

Purwakarta: Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana, 28, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di jalan tol Cipali, di jalan interchange, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Laka Lantas Polres Purwakarta. 

"Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA," ujar Edward, Sabtu, 16 Desember 2023.

Sopir bus PO Handoyo itu dijerat Pasal 311 atau 310 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan Angkutan. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.
 

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo Batalkan Niat Pasutri Jenguk Anak

Sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di ruas Tol Cipali, Jawa Barat, pada sekitar pukul 15.40 WIB. Insiden maut ini berawal ketika bus melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju interchange Cikampek. 

Setelah memasuki tikungan interchange, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan hingga berakhir membuat bus terbalik dan menimpa pembatas jalan. Sebanyak 2 korban tewas, 2 luka berat, dan 7 orang mengalami luka ringan akibat kecelakaan ini. (Reza Endang Sunarya)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)