Muhammadiyah Ambil Izin Konsesi Pertambangan, PKS: Sikap Ini Tidak Seperti Biasanya

Ilustrasi pertambangan. Foto: Dokumen MI

Muhammadiyah Ambil Izin Konsesi Pertambangan, PKS: Sikap Ini Tidak Seperti Biasanya

Sri Utami • 30 July 2024 13:12

Jakarta: Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang akhirnya setuju mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin menuai pertanyaan. Muhammadiyah selama ini dikenal sebagai organisasi keagamaan yang kritis.

“Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah tersebut. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah yang ada, apalagi kebijakan yang terjadi pro-kontra di dalam masyarakat,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Dia mengatakan dengan penerimaan atas konsesi tambang ini, Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.

“Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada risiko politiknya dari internal maupun dari pihak masyarakat umum,” ketus dia.
 

Baca Juga: 

Muhammadiyah Pastikan Kelola Tambang dengan Amanah


Menurut dia, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah, karena bisa saja Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang di-judicial review dan dibatalkan Mahkamah Agung.

Anggota Komisi VII yang membidangi energi dan lingkungan hidup ini berpendapat PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) adalah kepada BUMN/BUMD bukan ormas keagamaan.

“Kalau ada judicial review terhadap PP itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot," ucap dia.

Dia menilai niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi jika dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.

“Bukan melalui pemberian konsesi tambang,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)