Kasus 1MDB: Malaysia Cabut Tuntutan terhadap Najib dan Eks Pejabat Kemenkeu

Mantan PM Malaysia Najib Razak. (EPA)

Kasus 1MDB: Malaysia Cabut Tuntutan terhadap Najib dan Eks Pejabat Kemenkeu

Willy Haryono • 27 November 2024 16:24

Kuala Lumpur: Pengadilan Malaysia pada Rabu ini, 27 November 2024, mengizinkan pencabutan tuntutan korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak yang sedang dipenjara, serta eks kepala Kementerian Keuangan, menurut pengacara mereka.

Najib menghadapi beberapa persidangan terkait skandal dana negara 1MDB, di mana otoritas Malaysia dan Amerika Serikat (AS) menyebutkan sekitar USD4,5 miliar telah dicuri dalam skema kompleks yang melibatkan berbagai negara antara tahun 2009 dan 2014.

Najib,yang membantu mendirikan 1MDB saat menjabat sebagai perdana menteri pada 2009, dijatuhi hukuman bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal tersebut dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2022. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas setengahnya oleh dewan pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia.

Bulan lalu, Najib Razak meminta maaf atas perannya dalam penanganan skandal 1MDB, walau ia tetap mempertahankan bahwa ia tidak mengetahui adanya pengalihan dana ilegal dari dana negara tersebut.

Najib dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Irwan Serigar Abdullah sebelumnya menghadapi enam dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal yang melibatkan dana pemerintah senilai RM6,6 miliar, yang disebut berkaitan dengan kesepakatan penyelesaian antara dana negara Malaysia, 1MDB, dan dana negara Abu Dhabi, International Petroleum Investment Company. Keduanya secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan permohonan mereka untuk pembebasan yang tidak sama dengan pembebasan sepenuhnya, karena keterlambatan prosedural dan kegagalan pihak penuntut untuk mengungkapkan dokumen-dokumen penting, menurut pengacara mereka.

"Pengadilan dengan benar menggunakan yurisdiksinya untuk membebaskan klien kami dari tuduhan, sesuai dengan hukum," kata pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, dalam pesan teks.

Keputusan terbaru ini kemungkinan akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan mengenai kasus-kasus yang masih berjalan terhadap Najib, setelah jaksa pada tahun lalu tidak mengajukan banding atas pembebasannya dalam kasus 1MDB yang terpisah.

Hal ini terjadi di tengah tuduhan bahwa Perdana Menteri saat ini, Anwar Ibrahim, yang terpilih dua tahun lalu dengan platform anti-korupsi, telah mundur dari reformasi yang dijanjikan. Anwar mengatakan bahwa ia tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, tetapi tidak ikut campur dalam kasus-kasus pengadilan.

Najib juga berusaha untuk menjalani sisa hukumannya dengan tahanan rumah dan telah mengajukan kasus untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi adanya perintah kerajaan yang menurutnya memungkinkan hal tersebut.

Pemerintahan Anwar bulan lalu mengumumkan akan memperkenalkan undang-undang yang memungkinkan tahanan rumah untuk beberapa pelanggaran mulai tahun depan, meski pihaknya membantah bahwa hal itu ditujukan untuk membebaskan Najib atau politisi lain yang dituduh korupsi dari hukuman penjara. (Antariska)

Baca juga:  Istri Najib Razak Belanja Barang Mewah hingga Rp5 Triliun dari Uang 1MDB

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)