Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 26 November 2024 12:25
Jakarta: Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menuturkan kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
"Lalu, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga ditiadakan," ujar Benny dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 26 November 2024.
(Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Ramdani)
Layanan yang diliburkan
Kegiatan lain yang diliburkan
Bank Indonesia ialah layanan operasional kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valas, lalu penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," jelas Denny.