Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Arga Sumantri • 12 October 2023 20:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan jemput paksa terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya terkait kekhawatiran melarikan diri.
"Ada alasan sesuai KUHAP, adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," kata Juru bicara bidang penindakan Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia menyebut upaya penangkapan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Ali, penyidik telah mengikuti perkembangan Syahrul Yasin Limpo dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Ali, KPK sudah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023. Namun, SYL menyampaikan tak bisa hadir karena harus menjenguk sang ibunda.
"Dengan alasan yang sudah disampaikan kami hargai itu," ujarnya.
Ali mengatakan penyidik mendapati informasi Syahrul sudah di Jakarta. Menurut dia, Syahrul yang mengaku akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK.
"Tapi ternyata sampai tadi sore yang bersangkutan tidak muncul. Ada alasan hukum untuk melakukan penangkapa terhadap tersangka dimaksud," ujarnya.
KPK melakukan jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Padahal, seharusnya Syahrul baru diperiksa pada Jumat, 12 Oktober 2023, sesuai surat pemanggilan dari KPK. Syahrul juga sudah menyatakan siap memenuhi panggilan KPK.