Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang

Konferensi pers update penanganan kecelakaan di Jalan Tol Pandaan-Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang

Daviq Umar Al Faruq • 25 December 2024 16:04

Malang: Sopir truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sopir truk tersebut bernama Sigit Winarno atau SW, 65, warga Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menyelidiki peristiwa ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilaksanakan tiga kali, yaitu olah TKP awal, lanjutan dan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA).

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun ahli, untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk dan surat yang sudah kita dapat," katanya saat konferensi pers," Rabu 25 Desember 2024.

Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Malang kemudian melaksanakan gelar perkara di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, pada Selasa 24 Desember 2024. Hasilnya, sopir truk dianggap lalai hingga terjadinya kecelakaan yang menewaskan empat orang.

"Kita menemukan persesuaian antara alat bukti dalam peristiwa musibah kecelakaan ini, terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk," ujarnya.
 

Baca: Rekaman CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Pandaan Malang

Dengan demikian maka Polres Malang menetapkan sopir truk atas nama Sigit Winarno menjadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka bakal diancam dengan Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Namun demikian sampai dengan hari ini sopir truk masih belum dilakukan penahanan, karena masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang," tegasnya.

Hukuman pidana penjara yang bakal dikenakan untuk tersangka yakni maksimal enam bulan untuk Pasal 1, maksimal 1 tahun untuk Pasal 2, maksimal 5 tahun untuk Pasal 3, dan maksimal 6 tahun untuk Pasal 4.

Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin sore, 23 Desember 2024 pukul 15.17 WIB. Peristiwa ini melibatkan dua kendaraan yaitu truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU dan bus Hino Tirto Agung nopol S-7607-UW.

Dalam kecelakaan ini, bus yang mengangkut rombongan dari SMP Islam Terpadu Darul Qur'an Mulia Putri Bogor itu menabrak truk bermuatan pakan ternak yang sedang dalam kondisi mundur tak terkendali. Peristiwa ini menyebabkan empat orang penumpang bus meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya luka-luka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)