Konferensi pers update penanganan kecelakaan di Jalan Tol Pandaan-Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 25 December 2024 16:04
Malang: Sopir truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sopir truk tersebut bernama Sigit Winarno atau SW, 65, warga Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menyelidiki peristiwa ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilaksanakan tiga kali, yaitu olah TKP awal, lanjutan dan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA).
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun ahli, untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk dan surat yang sudah kita dapat," katanya saat konferensi pers," Rabu 25 Desember 2024.
Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Malang kemudian melaksanakan gelar perkara di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, pada Selasa 24 Desember 2024. Hasilnya, sopir truk dianggap lalai hingga terjadinya kecelakaan yang menewaskan empat orang.
"Kita menemukan persesuaian antara alat bukti dalam peristiwa musibah kecelakaan ini, terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk," ujarnya.
| Baca: Rekaman CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Pandaan Malang |