Berkas Kasus Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Komika Aulia Rakhman saat diamankan dinMaoolda Lampung. (Dok/Polda Lampung)

Berkas Kasus Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejati Lampung

26 December 2023 15:54

Bandar Lampung: Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka komika Aulia Rakhman dalam kasus dugaan penistaan agama ke Kejati Lampung pada 21 Desember 2023.

Komika asal Bandar Lampung itu dijerat pasal penistaan agama lantaran dianggap menghina nama Nabi Muhammad dalam acara Desak Anies beberapa waktu lalu.

"Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati Kamis (21 Desember) kemarin," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa, 26 Desember 2023.

Menurut Umi, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas tahap II atau P21. Tersangka dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan sudah menerima berkas perkara Aulia Rakhman oleh Jaksa. Pihak saat ini sedang meneliti berkas perkara.

"Sudah kita terima,jaksa sedang meneliti berkas perkara nya," katanya. 

Komika Lampung Aulia Rakhman (33) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Hal itu buntut dari materi stand up comedy yang dianggap menyinggung nama nabi.

Video Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy dinilai menyinggung nama Muhammad. Materi itu disampaikan dalam kegiatan Desak Anies di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Aulia mempertanyakan jumlah nama Muhammad yang berada di penjara. Kemudian dilanjutkan dengan perkataan yang menganggap nama Muhammad tidak penting saat ini. "Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Aulia dalam video tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)