KKP Hentikan dan Periksa Kapal Isap Pasir Laut Berbendera Belanda di Teluk Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin, saat menyegel kapal berbendera Belanda dan hentikan operasionalnya di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 Oktober 2023. Medcom.id/Yurike

KKP Hentikan dan Periksa Kapal Isap Pasir Laut Berbendera Belanda di Teluk Jakarta

Medcom • 29 October 2023 06:12

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal isap pasir laut. Kapal MV VOX MAXIMA dihentikan di Teluk Jakarta lantaran diduga mengeruk pasir tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KP Hiu 06 ternyata diduga memang terjadi pelanggaran. Kapal ini (MV VOX MAXIMA) melaksanakan kegiatan pengisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan tanpa izin dasar, yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin, di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Adin menjelaskan aktivitas kapal MV VOX MAXIMA telah diintai Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 di Perairan Pulau Tunda, Banten, saat mengeruk pasir laut.

Kapal berbendera Belanda itu diduga telah melanggar Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Penghentian dan pemeriksaan kapal berukuran 29.920 gross ton (GT) tersebut dilakukan di Teluk Jakarta, saat kedapatan membawa muatan pasir laut sebanyak 24 ribu meter kubik, dari hasil satu kali operasi.

"Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektare dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24 ribu meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektare di Kalibaru," ujar Adin.

Pelaku usaha, yakni PT HLS, yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA diminta melengkapi dokumen perizinan kepada KKP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).

Direktur PT QPH Integrasi (induk perusahaan PT HLS), Rini Anggraini, mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku. "Kebetulan ini terjadi salah pengertian sebagai pengusaha soal aturan pemanfaatan pasir laut. Kami harus patuh, mengikutinya, saya rasa ya memang itu harus dilakukan. Saya tidak keberatan," kata Rini.

Sementara itu, kapal pengisap pasir laut yang menampung 40 awak kapal telah disegel kegiatan operasionalnya. Kapal tersebut dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta guna diproses lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)