Gudang lokasi penyimpanan pupuk ilegal. (Dok. Istimewa)
Rudi Kurniawansyah • 20 November 2024 11:01
Dumai: Kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tim Satreskrim yang dipimpin Ajun Komisaris (AK) Primadona, berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengolahan pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal ini kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.
"Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan," kata Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Dhovan Oktavianton, Rabu, 20 November 2024.
Baca juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Lintas Provinsi Dibekuk |