Istana Ungkap Ada 5 Tahapan dalam Memverifikasi Aduan di Lapor Mas Wapres

Program lapor Mas Wapres. Foto: Dok istimewa

Istana Ungkap Ada 5 Tahapan dalam Memverifikasi Aduan di Lapor Mas Wapres

Kautsar Widya Prabowo • 14 November 2024 18:08

Jakarta: Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjelaskan aduan masyarakat yang masuk ke program Lapor Mas Wapres akan melewati lima tahapan verifikasi. Salah satu tahapan untuk memilah aduan bersifat kebijakan publik dan ranah pribadi.

"Pertama, laporan diterima, kemudian tahap kedua adalah proses verifikasi. Proses verifikasi ini untuk kemudian memilah-milah apakah ini laporan merupakan kebijakan publik atau bukan," ujar Tenaga Ahli Utama PCO, Prita Laura dalam konferensi pers, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Dalam tahap verifikasi, kata Lulu, juga untuk memastikan keabsahan pelapor. Setelah itu, laporan akan diteruskan ke instansinya yang dilaporkan pelapor.

"Setelah itu proses ketiga adalah tindak lanjut, setelah itu diberikan tanggapan, bagaimana tanggapan (pelapor) terhadap tindak lanjut tersebut, dan baru selesai," jelasnya.
 

Baca juga: 

Istana Tegaskan Lapor Mas Wapres Program Pemerintah



Lulu memastikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Laporan yang bukan terkait kebijakan publik bakal menjadi perhatian khusus Gibran.

"Jadi tidak akan diabaikan, akan menjadi satu perhatian dari Wapres. Jadi tidak semata-mata kemudian tidak ditindaklanjuti, tapi tentunya akan menjadi perhatian," katanya.

Lebih lanjut, Lulu mengungkap sebanyak 296 laporan telah diterima. Angka ini terhitung sejak layanan Lapor Mas Wapres dibuka pada Senin, 11 November 2024.

"Total laporan yang sudah masuk diterima sampai dengan hari ke empat ini ada 296 laporan yang sudah masuk," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)