Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat merilis pengungkapan kasus judi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 November 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 18 November 2024 20:10
Makassar: Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus enam orang komplotan judi online. Keenam orang tersebut dari jaringan berbeda. Keenam pelaku masing-masing RAW, 28, WA, 27, CA, 17, AI, 20, MB, 50, dan KH, 40.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan bahwa keenam orang tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda. Beberapa di antara pelaku itu adalah pengelola atau admin judi online.
"Ada 4 tempat kejadian hasil ungkapan Polrestabes Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 November 2024.
Dua pelaku diringkus di salah satu tempat di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Keduanya masing-masing RAW dan WAR. "Ini merupakan judi online yang menggunakan 11 ribu akun," ujarnya.
Dalam mengelola belasan ribu akun judi online tersebut mereka menggunakan high account robot Otomatis. Hasil dari judi online komplotan ini meraup Rp700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp60 juta.
Baca: Antisipasi Penyusupan Judol, Pemprov Kalsel Bentuk Tim Tanggap Keamanan Siber |