Polrestabes Makassar Bongkar Admin Judi Online Beromzet Rp700 Juta Per Bulan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat merilis pengungkapan kasus judi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 November 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Polrestabes Makassar Bongkar Admin Judi Online Beromzet Rp700 Juta Per Bulan

Muhammad Syawaluddin • 18 November 2024 20:10

Makassar: Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus enam orang komplotan judi online. Keenam orang tersebut dari jaringan berbeda. Keenam pelaku masing-masing  RAW, 28, WA, 27, CA, 17, AI, 20, MB, 50, dan KH, 40. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan bahwa keenam orang tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda. Beberapa di antara pelaku itu adalah pengelola atau admin judi online.

"Ada 4 tempat kejadian hasil ungkapan Polrestabes Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 November 2024.

Dua pelaku diringkus di salah satu tempat di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Keduanya masing-masing  RAW dan WAR. "Ini merupakan judi online yang menggunakan 11 ribu akun," ujarnya.

Dalam mengelola belasan ribu akun judi online tersebut mereka menggunakan high account robot Otomatis. Hasil dari judi online komplotan ini meraup Rp700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp60 juta.
 

Baca: Antisipasi Penyusupan Judol, Pemprov Kalsel Bentuk Tim Tanggap Keamanan Siber

"Yang bersangkutan telah melakukan judi online jenis domino selama 1 tahun. Untuk keberadaan pelaksanaan judi online yang ada di Kota Makassar sudah berjalan 7 bulan," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut bekerja sama atau merupakan jaringan dari dua bandar judi online yang ada di Kota Padang, Sumatra Barat. "Kemudian yang bersangkutan bermain judi online ini dengan bandar yang ada di Kota Padang. Sampai saat ini kami masih dalam pengembangan untuk mengejar bandarnya," ujarnya.

Kemudian di tempat kejadian perkara yang kedua di Jalan Metro Tanjung Bunga. Polisi menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan promosi situs judi online. Di lokasi yang sama polisi juga menangkap seorang penjual chip judi online.

"Kemudian yang keempat, pemain judi online juga. Ini yang dimainkan oleh tersangka yaitu dengan menggunakan dana (uang)," jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, Jatanras Polrestabes Makassar menyita barang bukti sebanyak 3 unit layar monitor, 3 CPU, kemudian 3 gameboard, modem dan ada 222 kartu smartfren, serta handphone dan atm.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan uang Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)