Ombusman Minta Penyelesaian Kasus GGAPA Harus Sistemik dan Kasuistik

Keluarga korban meninggal dunia akibat gagal ginjal akut. MI/Usman Iskandar

Ombusman Minta Penyelesaian Kasus GGAPA Harus Sistemik dan Kasuistik

Media Indonesia • 29 September 2023 21:10

Jakarta: Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa kerangka penyelesaian atas masalah obat beracun yang menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) bahkan ada yang meninggal dunia harus sistemik dan kasuistik.

"Sistemik artinya adalah dari kejadian yang ada pemerintah harus bisa mencari sebab, mencari akar masalahnya agar kalau maladministrasi berlapis sebagaimana temuan Ombudsman bisa diperbaiki dan kejadian serupa tidak kembali berulang di masa mendatang yang menimpa anak-anak yang lain," ucapnya saat dihubungi pada Jumat, 29 September 2023. 

Sementara penyelesaian secara kasuistik yang sekarang berproses, Ombudsman telah melakukan rapat koordinasi pengawasan yang mengundang kantor Kementerian Pembangunan Manusia Kebudayaan (Kemenko PMK), kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), BPJS Kesehatan dan Badan POM serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Di mana dari rapat koordinasi ini kami mendorong penyelesaian secara kasuistik melalui skema ganti rugi atau kompensasi atas kehilangan dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh keluarga korban dan nilai maupun skema penyelesaiannya perlu dibicarakan bersama dengan pihak keluarga korban," ujar Robert. 

Robert mengungkapkan bahwa saat ini Ombudsman RI memang masih belum mendengar kepastian terkait jumlah kompensasi maupun juga sumber dana dan kementerian mana yang menyalurkan.

"Kita berharap pemerintah untuk segera menuntaskan itu, dan prinsipnya ini bukan semata santunan tapi adalah kompensasi atau ganti rugi," jelasnya. 

Hal tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab negara atas pengabaian atau pembiaran atau kelalaian yang menyebabkan proses produksi dan distribusi obat beracun atau sirup beracun tidak terkontrol dengan baik dan hal itu menjadi sumber anak-anak yang mengonsumsi obat atau sirup tersebut lalu kemudian terinfeksi yang ternyata kandungan atau cemaran yang ada dalam obat beracun itu sungguh fatal dampaknya. 

"Atas pengabaian, kelalaian, atau pembiaran negara ini kemudian harus ada yang bertanggung jawab yang kemudian melakukan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian publik, atas kehilangan anak-anak mereka, atas masalah yang kemudian ditanggung oleh penyintas dan sebagainya," bebernya. (Naufal Zuhdi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)