Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: Medcom.id.
Arif Wicaksono • 30 May 2023 14:24
Jakarta: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memiliki keyakinan penuh ekosistem electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik akan terbentuk dengan adanya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen.
"Enggak ada masalah, baik itu," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut dia, dengan adanya penetapan pembebasan pajak seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, akan memberikan manfaat kepada calon konsumen yang hendak beralih ke kendaraan listrik.
Tren kendaraan listrik yang sedang mendunia memang sangat disambut hangat oleh pemerintah Indonesia. Berbagai peraturan yang menguntungkan konsumen juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain penetapan pembebasan pajak kendaraan untuk kendaraan berbasis baterai murni, pemerintah juga sudah mengeluarkan instruksi untuk memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk kendaraan elektrik roda dua.
Sejalan dengan itu, akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan hadirnya Permendagri itu perlu dimanfaatkan oleh konsumen elektrik di Indonesia.
"Kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen dari dasar pengenaan pajak. Hal ini dapat dianggap menguntungkan bagi konsumen kendaraan listrik di Indonesia karena mereka akan mendapatkan keuntungan pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak," kata Yannes.
Meski begitu, pembebasan pajak untuk kendaraan listrik murni harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai untuk menghindari kecemasan dan juga membangun rasa percaya diri kepada calon pengguna.
Untuk terciptanya ekosistem kendaraan listrik lebih cepat dan lebih berkembang, dia berharap pemerintah bisa memberikan keringanan yang signifikan kepada para pemilik EV melalui penambahan daya listrik di rumah khusus untuk charging EV, baik roda dua maupun roda empat.