Tunggu Masukan Publik, Bacaleg DPRD DIY di KPU Masih Berpotensi Digugurkan

Ilustrasi. Medcom.id

Tunggu Masukan Publik, Bacaleg DPRD DIY di KPU Masih Berpotensi Digugurkan

Ahmad Mustaqim • 23 August 2023 19:27

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tengah menunggu masukan publik atas daftar nama-nama bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang telah diumumkan. Dari semula 819 bakal caleg, kini menyisakan 681 nama bakal caleg dari 18 partai politik (Parpol).

"Daftar sementara bakal caleg sudah kami umumkan di media massa cetak dan elektronik di DIY untuk menunggu masukan publik," kata Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat dihubungi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Masa publik untuk mencermati daftar sementara caleg itu diberi waktu pada 19-28 Agustus 2023. Masukan publik pada daftar sementara caleg itu lebih pada tataran administratif.

"Kalau ada masukan-masukan yang bersifat kelengkapan administratif sehingga dia (caleg sementara) bisa dibatalkan. Misalnya, ada masukan masyarakat yang mengetahui calon ini sebenarnya tidak lulus sekolah ini," jelasnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY ini menegaskan publik bisa saja memberikan masukan soal rekam jejak caleg yang ada di daftar sementara. Masukan itu bisa jadi catatan namun komisi tak berwenang mencoretnya.

"Masukan rekam jejak, misalnya caleg ini selama menjabat tidak memenuhi janji kampanyenya, bisa saja. Tapi KPU ini ranahnya pada administratif," ungkapnya.

Shidqi mengungkapkan publik bisa memberikan masukan itu dengan cara mengunggah melalui portal infopemilu.kpu.go.id. Publik pemberi masukan diharuskan melampirkan identitas pribadi, kontak, dan alamat surat elektronik (surel) atau email.

"Ini agar tak terkesan seperti surat kaleng. Siapa yang diberi masukan, tanggapannya tentang apa. Nanti setelah 28 Agustus kami akan klarifikasi. Masukan akan kami klarifikasi ke parpol yang bersangkutan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)