Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Meskipun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut status kedaruratan covid-19.
"Masyarakat diimbau agar tetap memerhatikan dan menjalankan protokol kesehatan," kata juru bicara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu, (7/5/2023).
Syahril mengingatkan virus covid-19 masih ada di sekitar masyarakat. Sehingga kewaspadaan penting guna menekan penularan.
Upaya tersebut, kata Syahril, guna memantapkan transisi dari pandemi menuju endemi covid-19. Ikhtiar lainnya, yakni segera melengkapi dosis vaksin.
"Vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko," papar dia.
Syahril menyebut pemerintah juga melakukan perannya dengan menyusun langkah pencabutan status pandemi. Hal itu mengacu pada Strategi Kesiapsiagaan dan Respons Covid-19 2023-2025 yang disiapkan WHO.
"Itu adalah pedoman negara-negara dan persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi," ujar dia.
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan secara resmi mencabut darurat kesehatan covid-19 global. Namun WHO tetap memperingatkan negara tetap waspada.
“1.221 hari yang lalu WHO mengetahui sekelompok kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya di Wuhan, Tiongkok. Pada tanggal 30 Januari 2020, atas saran dari Komite Darurat yang diadakan di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, saya mendeklarasikan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atas wabah global covid-19 yang menjadi tingkat kewaspadaan tertinggi menurut hukum internasional,” ujar Tedros dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Jumat (5/5/2023).