Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen

Petugas kepolisian menunjukkan titik terjadinya kecelakaan di simpang Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu. (Humas Polda Jateng)

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen

Media Indonesia • 25 September 2023 10:12

Semarang: Polisi segera menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi, hasil investigasi dan keterangan ahli.

Kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, pada Sabtu, 23 September 2023, merupakan salah satu kecelakaan menonjol karena jumlah korban cukup banyak mencapai 30 orang baik meninggal maupun luka serta melibatkan 16 kendaraan, hingga saat ini masih menjadi sorotan dan perdebatan.

Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi termasuk sopir truk Agus Riyanto, 44, warga Donorojo, Pacitan, dan kernet Triyatno, 33, warga Wonogiri serta investigasi menyeluruh kondisi kendaraan maupun tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita juga akan meminta keterangan ahli untuk dapat menetapkan tersangka," kata Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Achmad Oka Mahendra, Senin, 25 September 2023.

Namun setelah pemeriksaan menyeluruh selesai, lanjut Achmad Oka Mahendra, juga hasil penyelidikan terkait kecelakaan ini, ditambah keterangan ahli serta bukti pendukung mencukupi, polisi segera dapat menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan menonjol yang mengakibatkan empat orang tewas dan 26 korban lainnya luka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sopir truk Agus Riyanto, ungkap Achmad Oka Mahendra, diketahui surat izin mengemudi (SIM) dimiliki yang bersangkutan adalah A, sedangkan persyaratan pengemudi kendaraan bertonase besar adalah B2 meskipun diduga penyebab kecelakaan karena rem blong.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Djoko Nur mengungkapkan fakta baru dalam musibah kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen tersebut, yakni truk dengan nomor polisi AD 8911 IA yang menabrak empat mobil dan sembilan motor di depannya saat sedang berhenti di lampu merah, ternyata sudah tujuh tahun tidak dilakukan uji KIR.

"Kami sudah telusuri hingga ke Solo, truk tersebut terakhir lakukan Uji KIR 22 Oktober 2016, sehingga ini merupakan bentuk lalai dalam merawat, apalagi truk itu adalah transportasi angkutan barang," ujar Djoko Nur.

Dalam peristiwa kecelakaan maut itu, menurut Djoko Nur, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang juga terus melakukan evaluasi, tidak hanya pada kelaikan kendaraan truk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan itu, tetapi juga kondisi jalan di persimpangan exit tol menurun panjang juga dapat menjadi salah satu faktor.

"Kondisi jalan baik dari arah tol maupun Semarang sebelum persimpangan merupakan turunan tajam dan panjang serta di ujung merupakan traffick light juga perlu dievaluasi, karena di lokasi itu sering terjadi kecelakaan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)