Siti Yona Hukmana • 24 May 2023 09:01
Penyanyi, Nindy Ayunda dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada Jumat 26 Mei 2023. Kekasih Dito itu diminta hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Medcom.id, Rabu (24/5/2023).
Djuhandhani mengakui belum ada konfirmasi kehadiran dari Nindy. Apabila nanti tidak hadir polisi belum bisa melakukan upaya jemput paksa.
"Terkait 221 baru panggilan pertama," ujar jenderal bintang satu itu.
Bila Nindy tidak hadir tanpa keterangan, penyidik bisa melakukan upaya menjemput paksa. Dasar hukum pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP. Salah satu isinya ialah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika Ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Kasus menyembunyikan tersangka Dito Mahendra ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Nindy masih berstatus saksi dalam pemeriksaan ini. Polisi belum mau memastikan Nindy berpotensi menjadi tersangka usai diperiksa.
"Praduga tak bersalah dan dipanggil kan sebagai saksi," kata Djuhandhani.
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat (19/5). Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI pada 20 Mei 2023.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ungkap Djuhandhani, Senin (22/5).
Djuhandhani mengatakan pelaku yang menyembunyikan Dito bisa dikenakan Pasal 221 KUHP. Beleid itu terkait obstruction of justuce (OOJ) atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO). Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih berada di Tanah Air. Polisi terus mencari Dito untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.