Pelajar SMP di Padang Jadi Tersangka Insiden Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok Roboh

Tangkapan layar kejadian siswa tewa tertimpa tembok. Metro TV

Pelajar SMP di Padang Jadi Tersangka Insiden Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok Roboh

Bonar Harahap • 20 September 2023 15:49

Padang: MH, 13, siswa SMP yang menabrak tembok Masjid Raya Lubuk Minturun yang mengakibatkan Gian Septiawan Ardani, 8, tewas menjadi tersangka. Kapolresta Padang, Sumatra Barat, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas.

Detik-detik Gian Septiawan Ardian yang tengah sedang berwudu hendak mau solat asar dan tiba-tiba tewas tertimpa runtuhan tembok viral di media sosial.
Dalam video, terlihat korban berlari kecil ke arah tempat wudu. Lalu, di area parkir, letaknya di atas tempat wudhu, dua pelajar SMP yang baru datang dengan sepeda motor bercanda dengan temannya yang telah datang terlebih dahulu.

Lalu seketika pelaku ugal-ugalan hingga menabrak tembok parkiran menyatu dengan tempat wudu. Tembok tersebut pun roboh menimpah Gian. Kapolresta Padang, Sumbar, Kombes Pol Ferry Harahap, perkara ini sudah ditangani Kanit Laka Polresta Padang. Palaku MH sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi menerapkan pasal 359 KUHP dan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas karena kelalaian. Tersangka belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena masih dibawah umur atau pelajar. Lokasi tempat kejadian Gian tertimpa tembok ramai dikunjungi para rekan-rekan sekolahnya. Mereka menyaksikan tempat rekan mereka tewas akibat tertimpa tembok pembatas berudhu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)