Pengusaha Tambang Sambut Positif Perpanjangan Pengajuan RKAB Minerba

Ilustrasi industri pertambangan. Foto: AFP.

Pengusaha Tambang Sambut Positif Perpanjangan Pengajuan RKAB Minerba

Media Indonesia • 22 September 2023 17:29

Jakarta: Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia merespons baik keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang durasi pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) dari sebelumnya satu tahun sekali menjadi tiga tahun.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

"Kami menilai kebijakan tersebut positif. Paling tidak ini memberikan kepastian rencana produksi perusahaan untuk periode tiga tahun kedepan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 22 September 2023.

Baca juga: Menperin Dukung Hilirisasi di Sektor Pertambangan
 

Tertibkan sistem RKAB


Hendra menerangkan dalam penyusunan RKAB untuk mendapatkan izin eksplorasi dan eksploitasi penambangan dari pemerintah memerlukan waktu yang tidak sedikit, karena harus disiapkan secara detail. Pasalnya, ia mengatakan dalam pengajuan RKAB, pengusaha kerap menemukan kendala saat menginput data.

"Kalau pengajuan yang tiap setahun sekali itu kami deg-degan. Beberapa masalah sering kami temui, seperti human error dalam menginput data. Sedangkan, proses penyusunan RKAB itu memang detail sekali dan ada proses evaluasi verifikasi," tutur dia.

Hendra kemudian mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem dan mengawasi ketat dengan melakukan penertiban RKAB seiring dengan tambang ilegal yang makin marak.

"Kami pahami juga pemerintah sangat berhati-hati karena ada ribuan pengajuan permohonan RKAB. Pengawasan juga harus lebih ketat dan perlu ada perbaikan sistem untuk meminimalisir human error," harap Hendra.

(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)