ilustrasi.
Amaluddin • 26 December 2024 16:32
Surabaya: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, angkat bicara terkait insiden pengeroyokan yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo sekitar pukul 20.30 WIB, Senin, 23 Desember 2024. Dalam insiden itu, Kajari Kediri bersama keluarganya diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal.
"Jadi, karena merasa terancam, Kajari Kediri mengambil tindakan perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparat penegak hukum," kata Mia, Kamis, 26 Desember 2024.
Mia memastikan tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B undang-undang tersebut menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk perlindungan diri dalam melaksanakan tugas.
"Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.
Baca:
Viral Mobil Dinas Kajari Kediri Diadang Orang Tak Dikenal |