 
                    Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Tri Subarkah • 5 June 2024 19:46
                        Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memberikan sinyal bahwa pihaknya bakal mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah ke dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan yang bakal digunakan pada Pilkada 2024. Saat ini, rancangan PKPU itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Idham menyinggung bahwa KPU mendapat pelajaran penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 lalu. Lewat pertimbangan tersebut, MK mengapresiasi KPU yang melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait penambahan klausul syarat usia calon presiden-wakil presiden.
"(Tindakan KPU) diapresiasi oleh MK sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Di samping itu, Idham juga menyinggung bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa kali sudah menjatuhkan putusan yang mengingatkan KPU untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan baik dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"DKPP dalam beberapa putusannya menegaskan agar KPU tetap konsisten menetapkan prinsip berkepastian hukum sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 2/2024," ujar Idham.
Meski rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih proses harmonisasi, dua hal itu dinilai sebagai landasan bagi KPU untuk menjustifikasi pengadaptasian Putusan MA. Bagi Idham, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu memiliki kekuatan hukum.
 
| Baca juga: KPU Pernah Abaikan Putusan MA |