KPU Jawa Barat Tegaskan Menggelar Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa

KPU Jawa Barat Tegaskan Menggelar Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

P Aditya Prakasa • 26 August 2024 13:17

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dipastikan akan mengikuti PKPU Nomor 10 tahun 2024 untuk pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat. Hal tersebut juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengatakan penerapan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 baru saja disahkan secara bersama dengan DPR dan pemerintah pusat serta unsur lainnya.

"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat sudah mengikuti," kata Ummi di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 26 Agustus 2024.
 

Baca: Berpakaian Nuansa Merah, Anies Pamit ke Ibunda Sebelum Berangkat ke PDIP
 
Ummi mengatakan dalam peraturan baru tersebut terdapat beberapa poin seperti adanya syarat calon dan ada syarat pencalonan. Syarat calon ini terkait dengan dokumen KTP, dan dokumen yang lainnya sementara syarat pencalonan harus ada dukungan.

"Kalau di perseorangan berarti kan dukungan dari bentuk KTP. Tapi kalau dukungan untuk partai politik, karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5 persen dari suara sah kemarin," jelasnya.

Sementara jika aturan baru ini diterapkan di Pilgub Jabar akan ada beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Meski begitu, nantinya tergantung partai politik apa akan tetap berkoalisi atau seperti apa.

"Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita lihat besok (saat pendaftaran)," ungkapnya.

Sementara Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Barat sebelumnya mencapai 35.966.840.000. Namun angka tersebut masih dalam pleno untuk pembenahan.
  
"Total ada 35.966.840.000, dan jumlah TPS 73.836.000, ini DPT belum tetap, jadi sekarang masih masukkan datanggapan masyarakat,  kemudian nanti akan kita tetapkan di KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22-23 September 2024," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)